7 Kata yang hilang
Assalamuallaikum Wr. Wb
Banyak warga negara Indonesia yang tak tau apa yang terjadi saat sidang BPUPKI, pada saat itu para nasionalis dan pemikir muslim berunding untuk menghasilkan suatu kesepakatan karena suatu harus memerlukan suatu pondasi sebelum negara tersebut berdiri. Untuk mencapai kesepakatan tersebut orang-orang yang mengikuti sidang tersebut berpikir keras supaya Indonesia mempunyai suatu pondasi yang kuat. Sidang tersebut diikuti oleh beberapa tokoh penting seperti :
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
- Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
- Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
- Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
- Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
- Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
- Haji Agus Salim (anggota)
- Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Anggota-anggota tersebut adalah anggota dari sidang kedua yang menghasilkan kesepakatan yaitu "Jakarta Charter" atau "Piagam Jakarta", dalam kesepekatan tersebut memiliki 5 butir yang sangat penting.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
7 kata yang hilang tersebut terdapat dalam butir pertama "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Dalam kalimat tersebut tak ada yang salah jika Indonesia membuat kesepakatan seperti itu, tak akan merugikan siapapun. tidak ada diskriminasi atau pembedaan. Karena dalam butir pertama jelas hanya bagi pemeluk-pemeluknya, ya bagi yang bukan pemeluknya tidak ditekankan harus mengikuti aturan syariat islam tapi kenapa harus dihapuskan?
No comments: